Kendaraan Operasional Dinas LH Wajib Lolos Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup (LH) mewajibkan seluruh kendaraan dinas maupun kendaraan pegawai lolos uji emisi. Dengan begitu, emisi seluruh kendaraan di lingkungan Dinas LH harus sesuai ambang batas.
Bagi kendaraan operasional yang tidak lolos sudah kita service.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pada 2017 ini pihaknya sudah menggelar sebanyak dua kali uji emisi. Pertama, uji emisi dilakukan terhadap 352 truk sampah di TPST Bantar Gebang, 15 Maret lalu.
"Hasilnya 93,5 persen lulus. Sisanya yang tidak lulus dikirim ke ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) kendaraan untuk lakukan perbaikan," ujarnya, Senin (10/4).
Pemkot Jakut Gelar Uji Emisi Gratis di Kelapa GadingDijelaskan Isnawa, seluruh truk milik Dinas LH secara berkala dilakukan perawatan oleh ATPM.
Sedangkan uji emisi kedua dilaksanakan terhadap 219 kendaraan dinas dan pribadi karyawan di lingkungan Dinas LH. Dari jumlah itu, sebanyak 64 kendaraan tidak lulus.
"Bagi kendaraan operasional yang tidak lolos sudah kita servis. Sementara kendaraan pribadi yang belum sesuai ambang batas tidak boleh parkir di kantor dinas," tegasnya.
Dia menambahkan, totalnya Dinas LH memiliki sekitar 1.200 truk sampah dan 100 kendaraan operasional. Secara bertahap, seluruh kendaran-kendaraan itu akan dilakukan uji emisi.
"Upaya ini dalam rangka menekan polusi udara. Kita berharap semua SKPD juga melakukan uji emisi kendaraan dinas," tandasnya.